Di sinilah keberadaan Yayasan Surya Nuswantara Kabupaten Gunungkidul yang saat ini, dari Anggota-anggotanya yang mempunyai sejumlah badan Usaha yang di kelola, berbagai kebutuhan Pokok yang di sediakan untuk di jual.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa:
* usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
* kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku (dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan) ( pasal 8 UU16/2001);
* Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
Di sinilah usaha-usaha anggota Yayasan Surya Nuswantara dalam mewujudkan Usaha Bersamanya yang merupakan salah satu Badan Usaha yang saat ini di kembangkan di Kabupaten Gunungkidul.